get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal

Terdakwa Kasus Penganiayaan Sebut Dirinya Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Hakim dan JPU Adil

Kamis, 11 September 2025 | 15:29 WIB
header img
Terdakwa Kasus Penganiayaan Sebut Diri Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Hakim dan JPU Adil. Foto: Istimewa

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Kuasa Hukum Eka Prananta Tarigan, Jhon Ferianto Sipayung, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersikap adil dan melihat fakta persidangan. Eka Prananta Tarigan adalah terdakwa kasus penganiayaan di Pasar Pancurbatu, Deliserdang, yang disebut oleh kuasa hukumnya sebagai korban pengeroyokan.

"Sesuai fakta di persidangan, mudah-mudahan hakim dan jaksa melihat seadil-adilnya. Klien kami jelas melakukan pembelaan diri," ujar Jhon usai setelah sidang lanjutan pada Rabu (10/9/2025).

Menurut Jhon, sejumlah keterangan saksi di persidangan menunjukkan bahwa Eka menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang terduga pelaku, yakni Sabjana Sitepu dan dua anaknya, Riko Ariljona Sitepu serta Dareon Jan Calvin Sitepu, sebelum akhirnya melakukan perlawanan. Pihak kuasa hukum juga telah melaporkan ketiga orang tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pancurbatu, saksi mata bernama Ajo memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan keterangan Sabjana. Ajo menyebutkan bahwa Sabjana terlebih dahulu mendatangi toko emas milik Eka, mencaci maki, menjambak kepala terdakwa, dan mengantukkannya ke etalase kaca. Tidak berhenti di situ, Sabjana juga disebut memukul kepala Eka dengan tongkat baseball hingga berdarah.

"Abang ini belum melawan. Senyum saja, tidak emosi," kata Ajo di hadapan majelis hakim.

Ajo menjelaskan, Eka baru berusaha melawan dengan pisau yang diayunkan setelah dipukuli dan dikeroyok oleh Sabjana dan anak-anaknya. Ayunan pisau itu mengenai Riko dan Dareon. Kesaksian Ajo diperkuat oleh saksi lain bernama Juwita yang juga melihat Sabjana memukul Eka dengan tongkat baseball.

Kesaksian ini membuat hakim kesal terhadap Sabjana, yang dianggap tidak serius dalam memberikan keterangan. Saat ditanya oleh hakim, "Kapan melihat kepala Eka berdarah?" Sabjana menjawab dengan nada enteng, "Melihat setelah di rumah sakit. Mungkin percikan darah, saya tidak tahu." Jawaban tersebut langsung ditegur oleh hakim dengan nada tinggi. "Saudara jangan bercanda. Ini persidangan serius," tegas hakim.

Kronologi Kejadian di Pasar Pancurbatu

Dalam dakwaan jaksa, Eka diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP. Kejadian bermula pada 14 Desember 2023 di Pasar Pancurbatu, saat Eka sedang sarapan di tokonya.

Cekcok terjadi ketika Dareon, anak Sabjana, membuang dahak di depan toko Eka. Eka yang kesal lantas melempar piring. Tidak terima, Dareon menghubungi ayahnya. Sabjana kemudian datang dan langsung menyerang Eka. Ia memaki, menjambak, dan mengantukkan kepala Eka ke etalase toko, lalu memukulnya dengan tongkat baseball hingga berdarah. 

Dua anak Sabjana turut mengeroyok Eka. Dalam kondisi terdesak, Eka melawan dengan pisau hingga melukai Riko dan Dareon. Pasca kejadian, Eka dan keluarga Sabjana sama-sama dirawat di rumah sakit dan membuat laporan polisi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut