Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Penganiayaan Sebut Dirinya Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Hakim dan JPU Adil

Kamis, 11 September 2025 | 15:29 WIB
  • author Jafar Sembiring
Terdakwa Kasus Penganiayaan Sebut Dirinya Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Hakim dan JPU Adil
Terdakwa Kasus Penganiayaan Sebut Diri Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Hakim dan JPU Adil. Foto: Istimewa

Dua anak Sabjana turut mengeroyok Eka. Dalam kondisi terdesak, Eka melawan dengan pisau hingga melukai Riko dan Dareon. Pasca kejadian, Eka dan keluarga Sabjana sama-sama dirawat di rumah sakit dan membuat laporan polisi.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut