Terdakwa Kasus Penganiayaan Sebut Dirinya Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Hakim dan JPU Adil
DELISERDANG, iNewsMedan.id - Kuasa Hukum Eka Prananta Tarigan, Jhon Ferianto Sipayung, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersikap adil dan melihat fakta persidangan. Eka Prananta Tarigan adalah terdakwa kasus penganiayaan di Pasar Pancurbatu, Deliserdang, yang disebut oleh kuasa hukumnya sebagai korban pengeroyokan.
"Sesuai fakta di persidangan, mudah-mudahan hakim dan jaksa melihat seadil-adilnya. Klien kami jelas melakukan pembelaan diri," ujar Jhon usai setelah sidang lanjutan pada Rabu (10/9/2025).
Menurut Jhon, sejumlah keterangan saksi di persidangan menunjukkan bahwa Eka menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang terduga pelaku, yakni Sabjana Sitepu dan dua anaknya, Riko Ariljona Sitepu serta Dareon Jan Calvin Sitepu, sebelum akhirnya melakukan perlawanan. Pihak kuasa hukum juga telah melaporkan ketiga orang tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pancurbatu, saksi mata bernama Ajo memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan keterangan Sabjana. Ajo menyebutkan bahwa Sabjana terlebih dahulu mendatangi toko emas milik Eka, mencaci maki, menjambak kepala terdakwa, dan mengantukkannya ke etalase kaca. Tidak berhenti di situ, Sabjana juga disebut memukul kepala Eka dengan tongkat baseball hingga berdarah.
"Abang ini belum melawan. Senyum saja, tidak emosi," kata Ajo di hadapan majelis hakim.
Editor : Jafar Sembiring