Polda Sumut Dituding Kaburkan Fakta, Kuasa Hukum Sebut Narasi Polisi Tak Sesuai Kenyataan
Rahayu menguatkan pernyataan Ridwan. Ia mengatakan meskipun warga sempat berkerumun, tidak ada aksi anarkis atau perusakan yang terjadi. "Kalau ada keramaian, warga memang datang melihat. Tapi tak ada perusakan," katanya.
Kesaksian kedua saksi ini sejalan dengan pernyataan dua saksi sebelumnya dari jaksa penuntut umum, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, yang juga membantah adanya perlawanan atau pengerusakan.
Di luar persidangan, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyebut klaim Polda Sumut sebagai bentuk pengaburan fakta. "Klaim sepihak Polda Sumut tentang adanya pengerusakan mobil tak sesuai kenyataan. Dari semua saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun kami, tak satu pun yang membenarkan narasi itu," tegas Thomas.
Thomas juga menyoroti kejanggalan proses penangkapan, termasuk mobil Rahmadi yang dibiarkan terparkir tanpa pemberitahuan kepada Kepling setempat sebuah prosedur yang lazim dilakukan polisi. Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan keterangan polisi dengan rekaman CCTV.
"Dari video terlihat Rahmadi ditangkap dengan kasar. Tidak ada barang bukti yang ditemukan saat itu. Namun kemudian polisi mengklaim menemukan sabu-sabu 10 gram setelah membawa Rahmadi berkeliling," ungkap Thomas.
Editor : Jafar Sembiring