get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarif Tol Medan-Binjai Naik, Cek Rinciannya di Sini

Pembangunan Dua Gang di Percut Dipersoalkan, Warga Ajukan Keberatan

Minggu, 07 September 2025 | 11:28 WIB
header img
Salah satu gang yang dipersoalkan warga. Foto: Istimewa

Menurut Hidayat, pembangunan dua gang itu jelas menyalahi aturan. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut pembangunan desa harus untuk kepentingan umum, bukan pribadi. Begitu juga dengan aturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa yang tidak mengalokasikan dana desa untuk pembangunan fasilitas di gang pribadi. 

“Masih banyak gang yang dipergunakan masyarakat umum kondisinya rusak. Kalau hujan becek. Gang itu terus digunakan warga. Sialnya, desa malah membangun gang yang cuma bisa dimanfaatkan orang pribadi,” ucap Hidayat lagi. 

Kementerian Dalam Negeri pun sebelumnya sudah menegaskan dana desa hanya boleh dipakai untuk kepentingan masyarakat. Hal ini ditegaskan Kepala Subdit FPKD Kemendagri, Ira Hayatunnisma, dalam rapat sosialisasi di Jakarta, 31 Oktober 2023. Hingga kini, aturan itu belum berubah. 

Terkait tudingan ini, Kepala Dusun I, Safaruddin Harahap, memberi penjelasan singkat.

“Terkait hal tersebut di atas kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur. Jadi terkait yang bapak pinta nanti saya kirimkan file tersebut. Mengingat hari ini hari libur maka nanti setelah masuk kantor saya akan kirimkan,” ujarnya dikonfirmasi Jumat, 5 September 2025. 

Sementara itu, Kepala Dusun XI, Sayuti Nur Nasution, menegaskan bahwa usulan pembangunan gang tersebut sudah masuk dalam Musdus. 

“Itu masuk di Musdus, di P-RPJMDes pun masuk,” singkatnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut