get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Deliserdang Bentuk Tim Kepatuhan Bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja

Pembangunan Dua Gang di Percut Dipersoalkan, Warga Ajukan Keberatan

Minggu, 07 September 2025 | 11:28 WIB
header img
Salah satu gang yang dipersoalkan warga. Foto: Istimewa

DELISERDANG, iNewsMedan.id- Polemik pembangunan dua gang pribadi yang dipasangi paving block menggunakan dana desa di Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, terus jadi bahan perbincangan warga. Sejak awal pengerjaan, proyek ini sudah mengundang tanda tanya. Warga mengaku tidak pernah mengusulkan pembangunan dua gang itu dalam Musyawarah Dusun (Musdus). 

Gang pertama berada di sekitar rumah Kepala Dusun I dengan anggaran Rp17.550.000. Sementara gang kedua menuju kediaman Anggota BPD Percut, Syahdan, SPd, menelan biaya Rp19.210.000. 

Seorang warga Dusun XIII, Muhammad Hidayat, sudah meminta kejelasan soal pembangunan tersebut. Ia melayangkan permohonan informasi ke Pemerintah Desa Percut agar ditunjukkan dokumen pendukung, termasuk berita acara Musdus dan daftar hadir peserta rapat. 

“Saya telah ajukan permohonan informasi ke desa, untuk diberikan beberapa dokumen. Di antaranya berita acara dan daftar hadir peserta Musdus di dua dusun itu. Hasil Musdus inilah menjadi dasar pemerintah desa memutuskan untuk melakukan pembangunan,” kata Hidayat. 

Permohonan itu diajukan pada 28 Juli 2025, dan baru dijawab pihak desa pada 12 Agustus 2025. Namun, Hidayat menolak informasi yang diberikan. 

“Dalam pertemuan itu, saya selaku pemohon menyatakan menolak informasi yang diberikan oleh pemerintahan desa Percut. Kades tidak menyiapkan dokumen yang saya minta. Kalau memang pemasangan paving block itu tidak menabrak undang-undang, coba tunjukkan dokumennya. Minimal berita acara dan daftar hadir Musdus,” tegas Hidayat. 

Karena kecewa, ia kemudian mengajukan surat keberatan ke Pemdes Percut pada Selasa, 2 September 2025, sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Jika sampai 30 hari kerja, Kades tidak juga memenuhi informasi itu maka saya selaku pemohon akan mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya. 

Menurut Hidayat, pembangunan dua gang itu jelas menyalahi aturan. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut pembangunan desa harus untuk kepentingan umum, bukan pribadi. Begitu juga dengan aturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa yang tidak mengalokasikan dana desa untuk pembangunan fasilitas di gang pribadi. 

“Masih banyak gang yang dipergunakan masyarakat umum kondisinya rusak. Kalau hujan becek. Gang itu terus digunakan warga. Sialnya, desa malah membangun gang yang cuma bisa dimanfaatkan orang pribadi,” ucap Hidayat lagi. 

Kementerian Dalam Negeri pun sebelumnya sudah menegaskan dana desa hanya boleh dipakai untuk kepentingan masyarakat. Hal ini ditegaskan Kepala Subdit FPKD Kemendagri, Ira Hayatunnisma, dalam rapat sosialisasi di Jakarta, 31 Oktober 2023. Hingga kini, aturan itu belum berubah. 

Terkait tudingan ini, Kepala Dusun I, Safaruddin Harahap, memberi penjelasan singkat.

“Terkait hal tersebut di atas kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur. Jadi terkait yang bapak pinta nanti saya kirimkan file tersebut. Mengingat hari ini hari libur maka nanti setelah masuk kantor saya akan kirimkan,” ujarnya dikonfirmasi Jumat, 5 September 2025. 

Sementara itu, Kepala Dusun XI, Sayuti Nur Nasution, menegaskan bahwa usulan pembangunan gang tersebut sudah masuk dalam Musdus. 

“Itu masuk di Musdus, di P-RPJMDes pun masuk,” singkatnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut