Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Dor Komplotan Maling L300 Lintas Provinsi, Otak Pelaku Ternyata Pecatan TNI  
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dicecar 52 Pertanyaan Oleh Ditreskrimum Polda Sumut di KPK

Sabtu, 02 April 2022 | 17:31 WIB
  • author Jafar
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dicecar 52 Pertanyaan Oleh Ditreskrimum Polda Sumut di KPK
Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dan Kasubdit III/Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara memeriksa Terbit Rencana Perangin-angin di gedung KPK. (Foto: Istimewa).

Hadi juga menambahkan, bahwa sampai saat ini, penyidik belum menetapkan TRP sebagai tersangka. Namun, sambung Hadi, tidak menutup kemungkinan, Bupati Langkat non aktif itu bisa dijadikan tersangka. 

"Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus kerangkeng tersebut," pungkasnya.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut