MEDAN, iNews.id - Ditreskrimum Polda Sumut kembali memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di gedung KPK, Jumat (1/4/2022). TRP ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi dalam penerimaan fee proyek.
Sementara, TRP diperiksa oleh penyidik selama 10 jam dengan sebanyak 52 pertanyaan. Namun, hingga kini, TRP belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.
Diketahui, penyidik memeriksa TRP terkait kasus kerangkeng maut dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tak hanya itu, TRP juga diperiksa terkait keberadaan PT DRP yang mengelola perkebunan kelapa sawit miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan 2 orang penghuni kerangkeng tewas akibat korban kekerasan. Sementara, Komnas HAM menyebutkan, lebih dari dua orang yang meninggal.
"Pemeriksaan terhadap Terbit berlangsung di Gedung KPK selama 10 jam. Ada 52 pertanyaan yang ajukan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (2/4/2022).
Hadi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap TRP terkait adanya kerangkeng serta, untuk mengetahui bagaimana prosedur operasional dari PT DRP.
"Sejauh ini penyidik terus mengembangkan kasus kerangkeng milik Terbit Rencana yang berada di rumahnya di Kabupaten Langkat," ungkapnya.
Hadi menyebut, pemeriksaan terhadap TRP dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut. Lalu, Kompol Bayu Putra Samara.
"Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni," sebut Hadi.
Sebelumnya, menurut Hadi, TRP sudah pernah diperiksa penyidik dalam kasus kerangkeng.
Hadi juga menambahkan, bahwa sampai saat ini, penyidik belum menetapkan TRP sebagai tersangka. Namun, sambung Hadi, tidak menutup kemungkinan, Bupati Langkat non aktif itu bisa dijadikan tersangka.
"Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus kerangkeng tersebut," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar