Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Dor Komplotan Maling L300 Lintas Provinsi, Otak Pelaku Ternyata Pecatan TNI  
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dicecar 52 Pertanyaan Oleh Ditreskrimum Polda Sumut di KPK

Sabtu, 02 April 2022 | 17:31 WIB
  • author Jafar
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dicecar 52 Pertanyaan Oleh Ditreskrimum Polda Sumut di KPK
Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dan Kasubdit III/Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara memeriksa Terbit Rencana Perangin-angin di gedung KPK. (Foto: Istimewa).

Hadi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap TRP terkait adanya kerangkeng serta, untuk mengetahui bagaimana prosedur operasional dari PT DRP. 

"Sejauh ini penyidik terus mengembangkan kasus kerangkeng milik Terbit Rencana yang berada di rumahnya di Kabupaten Langkat," ungkapnya. 

Hadi menyebut, pemeriksaan terhadap TRP dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut. Lalu, Kompol Bayu Putra Samara. 

"Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni," sebut Hadi. 

Sebelumnya, menurut Hadi, TRP sudah pernah diperiksa penyidik dalam kasus kerangkeng. 

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut