Kuras Uang Bimtek Guru, Eks Plt Kadis Pendidikan Batu Bara Masuk Bui

BATUBARA, iNewsMedan.id- Eks Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, JM (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara pada Selasa, 2 September 2025.
Selain JM, dua orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni WD (35) selaku pelaksana kegiatan Bimtek yang menggunakan lembaga pendidikan dan pengembangan nasional (LPPN), serta RH (38) yang menyewakan lembaga tersebut. Penyidik menilai kegiatan Bimtek ini bermasalah karena menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin resmi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, mengatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp442 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan ahli.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Editor : Ismail