Kejari Batubara Tetapkan Kadis Kominfo Sumut sebagai Tersangka Korupsi

BATUBARA, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, IS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021. Saat itu IS menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap IS dilakukan setelah penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Tersangka IS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ungkap Diky Oktavia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 Maret 2025.
IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kehadiran IS, meskipun telah dipanggil secara patut dan layak. Kasi Intelijen Kejari Batubara, Opon Siregar, menambahkan bahwa Ilyas Sitorus tidak hadir dengan alasan sedang menjalani safari Ramadan dan mengalami sakit.
“Kami akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap tersangka” ujar Opon.
Editor : Ismail