get app
inews
Aa Text
Read Next : Istri Tahanan Narkoba Lapor Polisi, Duga Uang Suami Dicuri Oknum Polisi

Jurnalis Jadi Korban Saat Liput Demo Ricuh DPRD Sumut, Polisi Diduga Lakukan Kekerasan

Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:11 WIB
header img
Salah seorang jurnalis foto (helm kuning) mendapatkan tindak kekerasan dari aparat berbaju preman saat mengambil momen aksi ricuh di DPRD Sumut, Selasa, 27 Agustus 2025. Foto: Tangkapan layar

Menurut KKJ, apa yang dialami jurnalis di DPRD Sumut jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin hak wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan menyebutkan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.

Array menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari demokrasi dan keterbukaan informasi. “Kami percaya, menghormati tugas pers adalah fondasi masyarakat yang sehat dan demokratis,” ujarnya.

KKJ Sumut juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap mengedepankan keselamatan dan profesionalisme sesuai kode etik jurnalistik serta UU Pers.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut