get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Gugat Perusahaan Asuransi di PN Medan: Tuduh Pencemaran Nama Baik dan Kerugian Moril

Hanya Gara-gara Komentar 'Bestie', Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Dipertanyakan

Senin, 18 Agustus 2025 | 14:45 WIB
header img
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, menuai kritik tajam dari pengamat politik Bakhrul Khair Amal. Erni dianggap belum dewasa dan terlalu "baperan" dalam menghadapi kritik, terutama setelah ia melaporkan seorang Wakil Ketua DPRD Deli Serdang berinisial HS ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini bermula dari komentar HS di media sosial terkait artikel yang menyebut Erni sebagai "Bestie Politik" Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Menurut Bakhrul, tindakan Erni yang langsung membawa masalah ini ke jalur hukum menunjukkan ketidakmampuannya sebagai pemimpin. Ia seharusnya bisa menyelesaikan perbedaan pendapat dengan dialog atau musyawarah, bukan langsung melapor ke polisi.

"Seharusnya dia (Erni) bisa bertabayun dan berdiskusi lalu bertanya," kata Bakhrul. "Penyelesaian itu kan bisa dilakukan dengan perspektif kepemimpinan. Karena akan dilihat nanti kedewasaannya dalam berpolitik."

Laporan Polisi Dituding Ajak Kegaduhan

Laporan yang dibuat Erni terkait komentar HS di media sosial dinilai Bakhrul berlebihan. Komentar tersebut, yang berisi balasan "soulmate" dan emoji hati, dianggap tidak mengandung unsur penghinaan. Bahkan, netizen lain pun turut berkomentar serupa. Namun, hanya HS yang dilaporkan.

"Penggunaan bahasa-bahasa dalam komentar di akun instagram tersebut tidak terlalu menyudutkan atau sampai menghina," jelas Bakhrul. "Kata 'bestie' itu kan artinya sahabat lalu disambung dengan komen-komen lain."

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut