Pengurus YPDA Versi Partahi Siregar Bantah Putusan PTUN dan PN Sahkan Kepengurusan Hana Nelsri Kaban

Menurutnya, perkara masih bergulir dan ia mengingatkan agar semua pihak tidak menyebarkan narasi yang dapat merusak nalar publik. Ia juga mempertanyakan kapasitas pihak yang menyimpulkan putusan PTUN sudah final. "Jangan pura-pura tidak paham hukum. Jangan asal sebut. Bicara sesuai aturan hukum, jangan asumsi," tambahnya.
Sebagai seorang advokat, Hokli menegaskan pemahamannya yang mendalam terhadap makna putusan hukum. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk tidak terprovokasi oleh narasi sepihak yang dibangun tanpa pemahaman mendalam.
"Jangan jadi provokator publik," tegasnya.
Hokli menuding ada upaya sistematis untuk membentuk opini publik dan memengaruhi penilaian masyarakat dengan menjadikan putusan PTUN sebagai alat *framing*. Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak prematur menyimpulkan putusan hukum dan menduga narasi manipulatif ini adalah bagian dari strategi pihak tertentu.
"Kami selalu menghormati segala putusan hukum," kata Hokli. "Jadi jangan prematur menyimpulkan putusan hukum. Patut menduga narasi-narasi manipulatif ini tak lepas dari strategi pihak tertentu dalam membentuk citra tertentu di hadapan publik."
Hokli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan adil, tanpa tekanan dan intervensi dari institusi manapun yang dapat merugikan mahasiswa. Ia berpesan agar semua pihak jujur memberikan informasi kepada masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring