Bukan Ditolak, Gugatan Ketua YPDA Partahi Siregar di PTUN Jakarta Dinyatakan Tidak Diterima
Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:04 WIB

Menurut Hokli, putusan 'tidak dapat diterima' juga memungkinkan pihak penggugat untuk mengajukan gugatan kembali, karena tidak termasuk dalam prinsip nebis in idem.
"Gugatan yang ditolak tidak bisa diajukan kembali karena masuk dalam prinsip nebis in idem. Sedangkan gugatan yang tidak diterima masih bisa diajukan ulang," pungkas Hokli.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak salah menafsirkan putusan tersebut dan tidak menyebarkan narasi bahwa pihak Partahi Siregar telah kalah dalam perkara ini.
Editor : Jafar Sembiring