get app
inews
Aa Text
Read Next : AHU YPDA Diblokir Kemenkumham, Kuasa Hukum Partahi Siregar: Kebijakan HNK Tidak Sah

Bukan Ditolak, Gugatan Ketua YPDA Partahi Siregar di PTUN Jakarta Dinyatakan Tidak Diterima

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:04 WIB
header img
Bukan Ditolak, Gugatan Ketua YPDA Partahi Siregar di PTUN Jakarta Dinyatakan Tidak Diterima. Foto: Istimewa

Menurut Hokli, putusan 'tidak dapat diterima' juga memungkinkan pihak penggugat untuk mengajukan gugatan kembali, karena tidak termasuk dalam prinsip nebis in idem.

"Gugatan yang ditolak tidak bisa diajukan kembali karena masuk dalam prinsip nebis in idem. Sedangkan gugatan yang tidak diterima masih bisa diajukan ulang," pungkas Hokli.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak salah menafsirkan putusan tersebut dan tidak menyebarkan narasi bahwa pihak Partahi Siregar telah kalah dalam perkara ini.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut