Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengurus YPDA Versi Partahi Siregar Bantah Putusan PTUN dan PN Sahkan Kepengurusan Hana Nelsri Kaban
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Ditolak, Gugatan Ketua YPDA Partahi Siregar di PTUN Jakarta Dinyatakan Tidak Diterima

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:04 WIB
  • author Jafar Sembiring
Bukan Ditolak, Gugatan Ketua YPDA Partahi Siregar di PTUN Jakarta Dinyatakan Tidak Diterima
Bukan Ditolak, Gugatan Ketua YPDA Partahi Siregar di PTUN Jakarta Dinyatakan Tidak Diterima. Foto: Istimewa

Menurut Hokli, putusan 'tidak dapat diterima' juga memungkinkan pihak penggugat untuk mengajukan gugatan kembali, karena tidak termasuk dalam prinsip nebis in idem.

"Gugatan yang ditolak tidak bisa diajukan kembali karena masuk dalam prinsip nebis in idem. Sedangkan gugatan yang tidak diterima masih bisa diajukan ulang," pungkas Hokli.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak salah menafsirkan putusan tersebut dan tidak menyebarkan narasi bahwa pihak Partahi Siregar telah kalah dalam perkara ini.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut