get app
inews
Aa Text
Read Next : AHU YPDA Diblokir Kemenkumham, Kuasa Hukum Partahi Siregar: Kebijakan HNK Tidak Sah

Bukan Ditolak, Gugatan Ketua YPDA Partahi Siregar di PTUN Jakarta Dinyatakan Tidak Diterima

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:04 WIB
header img
Bukan Ditolak, Gugatan Ketua YPDA Partahi Siregar di PTUN Jakarta Dinyatakan Tidak Diterima. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Gugatan yang diajukan oleh Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Partahi Siregar, terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Richard Elyas Pardede di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah diputuskan tidak diterima. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kuasa hukum Partahi Siregar, Hokli Lingga, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berbeda dengan penolakan gugatan.

"Gugatan kami memang tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tetapi itu bukan berarti ditolak," ujar Hokli Lingga saat ditemui di Medan, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa alasan putusan 'tidak diterima' dikarenakan gugatan serupa terkait akta notaris masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mana merupakan kewenangan PN. Oleh karena itu, hakim PTUN menganggap tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Hokli menekankan pentingnya perbedaan antara dua istilah tersebut. Putusan 'tidak dapat diterima' (No) berarti perkara belum memasuki pokok sengketa, sehingga belum ada pihak yang menang atau kalah. Sementara itu, putusan 'ditolak' berarti perkara sudah diproses hingga pokok sengketa dan sudah ada pihak yang dinyatakan kalah atau menang.

Menurut Hokli, putusan 'tidak dapat diterima' juga memungkinkan pihak penggugat untuk mengajukan gugatan kembali, karena tidak termasuk dalam prinsip nebis in idem.

"Gugatan yang ditolak tidak bisa diajukan kembali karena masuk dalam prinsip nebis in idem. Sedangkan gugatan yang tidak diterima masih bisa diajukan ulang," pungkas Hokli.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak salah menafsirkan putusan tersebut dan tidak menyebarkan narasi bahwa pihak Partahi Siregar telah kalah dalam perkara ini.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut