get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sholat Ghaib untuk Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan 

Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:32 WIB
header img
Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus hukum yang mengejutkan terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Seorang pengusaha LPG rekan Pertamina berinisial MBI berhasil mengajukan gugatan pembatalan akta nikah terhadap istri sahnya, R, setelah menikah selama 39 tahun dan mempunyai 3 orang anak kandung.

Putusan ini menimbulkan protes keras dari pihak istri yang menyebutnya sebagai putusan 'sesat' dan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula ketika R melaporkan suaminya, MBI ke Polres Pelabuhan Belawan karena MBI diduga telah menikah siri secara diam-diam dengan seorang perempuan muda yang diduga sebagai istri ke 7. 

Menanggapi laporan tersebut, bukannya taubat karena sering menikah, merasa banyak Uangnya, Bapak MBI melalui kuasa hukumnya, SA, justru tega mengajukan gugatan pembatalan akta nikah isteri sah nya R ke PTUN Medan yang usia pernikahan sudah berusia 39 tahun. Gugatan tersebut diajukan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dolok Masihul, sementara R ikut serta sebagai tergugat II Intervensi.

Berdasarkan putusan nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025, PTUN Medan mengabulkan gugatan MBI dan menyatakan batalnya kutipan akta nikah mereka. Di tingkat banding, putusan ini juga diperkuat oleh Majelis Hakim Tinggi PTUN Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut