get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sholat Ghaib untuk Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan 

Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:32 WIB
header img
Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat. Foto: Istimewa

Sebagai upaya perlawanan, Eka selaku kuasa hukum R telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan NO. 122 / G / 2024 / PTUN. MDN Dan NO. 7 / PK / 2025 / PTUN. MDN.

Eka mengatakan telah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa oknum majelis hakim PTUN yang memeriksa dan telah memutuskan perkara ini, yaitu Fatimah Nur Nasution sebagai ketua, serta Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Azzahrawi sebagai hakim anggota.

Ia juga memohon atensi dari Presiden Prabowo, Ketua Mahkamah Agung, dan Komisi 3 DPR RI agar memonitor kasus ini. "MBI sebelumnya pernah memiliki kasus pidana karena menikahi anak di bawah umur pada tahun 2010," ungkapnya. 

Laporan pidana terbaru R pada tahun 2024 di Polres Pelabuhan Belawan dan penyidik menetapkan 2 orang tersangka yaitu suaminya sah nya Bapak M.B.I dan Isteri Sirihnya Nuriyah yang tinggal di Rengas Pulau, dugaan Isteri ke 7 sudah ditetapkan juga sebagai tersangka oleh Penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, cukup dan telah diperkuat dengan keterangan saksi ahli. 

"Namun walaupun sudah tersangka penahanannya di tangguhkan, padahal sebelumnya sudah pernah jadi tersangka di tahun 2010 dan isteri mudanya juga ditangguhkan penahannya," tegas Eka.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut