get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sholat Ghaib untuk Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan 

Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:32 WIB
header img
Suami Gugat Pembatalan Akta Nikah Setelah 39 Tahun, Pengacara Istri: Putusan PTUN Sesat. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus hukum yang mengejutkan terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Seorang pengusaha LPG rekan Pertamina berinisial MBI berhasil mengajukan gugatan pembatalan akta nikah terhadap istri sahnya, R, setelah menikah selama 39 tahun dan mempunyai 3 orang anak kandung.

Putusan ini menimbulkan protes keras dari pihak istri yang menyebutnya sebagai putusan 'sesat' dan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula ketika R melaporkan suaminya, MBI ke Polres Pelabuhan Belawan karena MBI diduga telah menikah siri secara diam-diam dengan seorang perempuan muda yang diduga sebagai istri ke 7. 

Menanggapi laporan tersebut, bukannya taubat karena sering menikah, merasa banyak Uangnya, Bapak MBI melalui kuasa hukumnya, SA, justru tega mengajukan gugatan pembatalan akta nikah isteri sah nya R ke PTUN Medan yang usia pernikahan sudah berusia 39 tahun. Gugatan tersebut diajukan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dolok Masihul, sementara R ikut serta sebagai tergugat II Intervensi.

Berdasarkan putusan nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025, PTUN Medan mengabulkan gugatan MBI dan menyatakan batalnya kutipan akta nikah mereka. Di tingkat banding, putusan ini juga diperkuat oleh Majelis Hakim Tinggi PTUN Medan.

Eka Putra Zahran, kuasa hukum R, menilai putusan ini keliru dan menyalahi yurisdiksi absolut, karena seharusnya perkara pernikahan menjadi kewenangan Pengadilan Agama, bukan PTUN. 

"Kami juga menekankan bahwa gugatan MBI seharusnya tidak diterima karena telah lewat waktu, mengingat tenggat pengajuan gugatan di PTUN adalah 90 hari," katanya, Rabu (8/13/2025).

"Adapun dasar hukumnya ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55 sudah diatur tenggang waktu pengajuan gugatan selama Sembilan Puluh (90) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan tata usaha negara tersebut," sambungnya. 

Eka juga menyoroti kejanggalan dalam persidangan. Menurutnya, MBI tidak mampu membuktikan buku nikah dan tanda tangan pada buku nikah mereka palsu, dan hanya menghadirkan 1 saksi bukan saksi fakta. Sementara itu, ibu R sebagai tergugat intervensi II telah menghadirkan 2 orang saksi fakta dan alat buktinya cukup sah secara hukum. 

"Saya menduga tidak tutup kemungkinan Bapak MBI melalui kuasa hukumnya SA diduga melakukan penyuapan kepada oknum majelis hakim PTUN Medan, karena putusan oknum majelis hakim PTUN Medan sangat janggal dan bertentangan dengan Undang - Undang dan Yurisprudensi, mengingat MBI dikenal sebagai pengusaha kaya raya, banyak uangnya yang bergerak di bidang LPG, memiliki 3 Usaha di Sumatera Utara dan 1 Usaha Di Aceh," terangnya.

Sebagai upaya perlawanan, Eka selaku kuasa hukum R telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan NO. 122 / G / 2024 / PTUN. MDN Dan NO. 7 / PK / 2025 / PTUN. MDN.

Eka mengatakan telah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa oknum majelis hakim PTUN yang memeriksa dan telah memutuskan perkara ini, yaitu Fatimah Nur Nasution sebagai ketua, serta Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Azzahrawi sebagai hakim anggota.

Ia juga memohon atensi dari Presiden Prabowo, Ketua Mahkamah Agung, dan Komisi 3 DPR RI agar memonitor kasus ini. "MBI sebelumnya pernah memiliki kasus pidana karena menikahi anak di bawah umur pada tahun 2010," ungkapnya. 

Laporan pidana terbaru R pada tahun 2024 di Polres Pelabuhan Belawan dan penyidik menetapkan 2 orang tersangka yaitu suaminya sah nya Bapak M.B.I dan Isteri Sirihnya Nuriyah yang tinggal di Rengas Pulau, dugaan Isteri ke 7 sudah ditetapkan juga sebagai tersangka oleh Penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, cukup dan telah diperkuat dengan keterangan saksi ahli. 

"Namun walaupun sudah tersangka penahanannya di tangguhkan, padahal sebelumnya sudah pernah jadi tersangka di tahun 2010 dan isteri mudanya juga ditangguhkan penahannya," tegas Eka.

Berkas perkaranya sudah di Limpahkan ke Cabjari Labuhan Deli hanya saja belum P21, saat ini perkaranya di tangani oleh Jaksa Wita Sirait dan Eka kuasa hukum R diduga kuat, gugatan di PTUN ini sengaja diajukan MBI bersama kuasa hukumnya SA untuk menggugurkan kasus pidana tersebut.

"Bapak MBI dalam mengahadapi proses hukum selalu lolos dan menang, contohnya di tahun 2010 sudah menikahi anak dibawah umur, usia 12 tahun dan sudah di laporkan ke Polrestabes Medan, faktanya lolos dari jeratan hukum, cari saja jejak digitalnya banyak di Google," ucapnya.

Selain gugatan PTUN pembatalan akta nikah dengan Isteri sah nya R, Bapak MBI faktanya juga bisa menang, padahal pernikahan sah dengan R sudah selama 39 tahun, sudah daluarsa tetapi masih bisa dibatalkan, alasannya dugaan karena MBI banyak uangnya semua bisa di atur dan di kondisikannya.

"Kami kuasa hukum ibu R berharap atas nama keadilan dan kemanusiaan PK klien nya bisa diterima dan putusan PTUN Medan yang membatalkan akta pernikahan yang usianya pernikahannya sudah 39 tahun dan sudah memiliki 3 orang anak kandung, dapat dibatalkan," tambahnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut