get app
inews
Aa Text
Read Next : Kajatisu Harli Siregar Janji Evaluasi Kebijakan yang Hambat Kebebasan Pers

Diduga Gelapkan Kredit Perumahan, Jaksa Bekuk Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut 

Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:52 WIB
header img
Diduga Gelapkan Kredit Perumahan, Jaksa Bekuk Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut . Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Salah satu tersangka, JCS, yang merupakan pimpinan KCP Melati, langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan pada Selasa, 12 Agustus 2025. 

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain JCS, penyidik juga menetapkan HA, seorang wiraswasta sekaligus debitur, sebagai tersangka. 

“JCS diduga menginisiasi dan mengatur penilaian agunan secara tidak wajar untuk pengajuan KPR oleh HA. Mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data, dan penyimpangan prosedur pemberian kredit,” jelas Husairi. 

Perbuatan itu disebut melanggar ketentuan Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera yang diatur melalui SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/2011. Penyimpangan ini terjadi pada proses pemberian KPR berdasarkan Perjanjian Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tertanggal 25 Januari 2013. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara HA belum dilakukan penahanan. Menurut Husairi, penyidik telah memanggilnya secara patut, namun yang bersangkutan belum hadir. 

“Hal ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses selanjutnya,” ujarnya. 

Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut