Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasar Kripto Tumbuh, Investor Diimbau Utamakan Manajemen Risiko
Advertisement . Scroll to see content

Revisi Aturan Pajak Kripto Resmi Berlaku, Upbit Sebut Era Baru Investasi Digital Nasional

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:47 WIB
  • author Jafar Sembiring
Revisi Aturan Pajak Kripto Resmi Berlaku, Upbit Sebut Era Baru Investasi Digital Nasional
Revisi Aturan Pajak Kripto Resmi Berlaku, Upbit Sebut Era Baru Investasi Digital Nasional. Foto: Istimewa

Upbit Indonesia juga mendorong agar proses transisi berjalan secara inklusif dan realistis. Resna berharap pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri dapat menyesuaikan diri.

Sebagai platform perdagangan aset kripto yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Upbit Indonesia siap mendukung pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi kebijakan baru ini kepada masyarakat dan pelaku industri.

"Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan aktif berpartisipasi dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang secara berkelanjutan, aman, dan transparan," tutup Resna.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut