Revisi Aturan Pajak Kripto Resmi Berlaku, Upbit Sebut Era Baru Investasi Digital Nasional

JAKARTA, iNewsMedan.id - PT Upbit Indonesia menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 1 Agustus 2025. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam skema perpajakan aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Regulasi baru ini memperjelas status hukum aset kripto yang kini resmi diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas. Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menyatakan bahwa revisi ini adalah respons positif pemerintah.
"Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas," ujar Resna dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
Resna Raniadi melihat kebijakan ini akan menciptakan kepastian hukum dan memperkuat iklim investasi digital nasional. Namun, ia juga menyoroti tantangan baru yang muncul.
"Peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama," katanya.
Editor : Jafar Sembiring