Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasar Kripto Tumbuh, Investor Diimbau Utamakan Manajemen Risiko
Advertisement . Scroll to see content

Revisi Aturan Pajak Kripto Resmi Berlaku, Upbit Sebut Era Baru Investasi Digital Nasional

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:47 WIB
  • author Jafar Sembiring
Revisi Aturan Pajak Kripto Resmi Berlaku, Upbit Sebut Era Baru Investasi Digital Nasional
Revisi Aturan Pajak Kripto Resmi Berlaku, Upbit Sebut Era Baru Investasi Digital Nasional. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - PT Upbit Indonesia menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 1 Agustus 2025. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam skema perpajakan aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Regulasi baru ini memperjelas status hukum aset kripto yang kini resmi diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas. Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menyatakan bahwa revisi ini adalah respons positif pemerintah.

"Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas," ujar Resna dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).

Resna Raniadi melihat kebijakan ini akan menciptakan kepastian hukum dan memperkuat iklim investasi digital nasional. Namun, ia juga menyoroti tantangan baru yang muncul.

"Peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama," katanya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut