Ketahuan Dukung Caleg, Anggota Bawaslu Deli Serdang Dilengserkan DKPP

DKPP menyatakan Sartua melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk prinsip mandiri, adil, dan profesional.
Selain Sartua, dalam sidang yang sama DKPP juga membacakan putusan terhadap 11 perkara lainnya yang melibatkan total 51 penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, 13 orang dijatuhi sanksi peringatan, dua orang peringatan keras, dan 27 lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga menetapkan penghentian dua perkara, yakni nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024 dan 102-PKE-DKPP/III/2025, karena aduan telah dicabut sebelum pemeriksaan.
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, dengan anggota J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Editor : Ismail