Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Gelapkan Aset Pemkab, Ketua KPU Langkat Diberhentikan dan Diseret ke DKPP
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Dukung Caleg, Anggota Bawaslu Deli Serdang Dilengserkan DKPP

Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:05 WIB
  • author Ismail
Ketahuan Dukung Caleg, Anggota Bawaslu Deli Serdang Dilengserkan DKPP
DKPP. Foto: Istimewa

DKPP menyatakan Sartua melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk prinsip mandiri, adil, dan profesional.

Selain Sartua, dalam sidang yang sama DKPP juga membacakan putusan terhadap 11 perkara lainnya yang melibatkan total 51 penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, 13 orang dijatuhi sanksi peringatan, dua orang peringatan keras, dan 27 lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

DKPP juga menetapkan penghentian dua perkara, yakni nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024 dan 102-PKE-DKPP/III/2025, karena aduan telah dicabut sebelum pemeriksaan.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, dengan anggota J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut