Gedung Rektorat UTND Digembok Paksa, Yayasan APIPSU: Ini Bukan Warisan, Ini Aset Sah Yayasan!

MEDAN, iNewsMedan.id – Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) resmi melaporkan tindakan penggembokan paksa dan pengusiran staf dari Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1186/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, menyusul insiden pada 24 Juli 2025 yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga bertindak di luar koridor hukum.
Kepala Departemen Hukum Yayasan APIPSU, Denni Satria, S.H., M.H., menegaskan bahwa Gedung Rektorat dan lahan tempat berdirinya adalah aset sah milik Yayasan APIPSU. Kepemilikan itu didasarkan pada proses jual beli resmi dengan Jaswinder Elizabeth dan PR Putra Siregar, disaksikan oleh pejabat pemerintah, termasuk Kepala Lingkungan, Sekretaris Kecamatan, dan Lurah, sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah Nomor 593.83/126/MH-KM/2014.
“Gedung ini milik sah Yayasan APIPSU. Proses jual beli dilakukan secara resmi dan disahkan pejabat negara,” tegas Denni dalam konferensi pers di Medan, Senin (28/7).
Ia menjelaskan bahwa Yayasan APIPSU adalah badan hukum berbentuk yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Yayasan. Oleh karena itu, seluruh aset yayasan bukan objek warisan dan tidak dapat diklaim sebagai harta pribadi oleh siapapun.
“Yayasan bukan warisan. Tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi oleh keluarga pendiri atau pihak lain,” tandasnya.
Editor : Ismail