Gedung Rektorat UTND Digembok Paksa, Yayasan APIPSU: Ini Bukan Warisan, Ini Aset Sah Yayasan!

Lebih lanjut, Denni mengungkapkan bahwa penggembokan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi dunia pendidikan.
“Tindakan itu telah mengganggu ketertiban dan kondusifitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tegas Denni.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Universitas Tjut Nyak Dhien, Rahma Amini Siregar, S.H, menyatakan bahwa klaim sepihak dari kelompok luar tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan, seluruh aset telah sah dimenangkan oleh Yayasan APIPSU dalam berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Ini sudah inkrah. Tidak bisa diganggu gugat. Tindakan penggembokan dan pengusiran staf bertentangan dengan nilai akademik,” ujarnya. Meski begitu, Rahma memastikan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung normal.
Tim kuasa hukum Yayasan APIPSU yang diwakili oleh Munawar Sadzali, S.H., M.H., dan Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., menyesalkan cara-cara premanisme yang digunakan oleh pihak luar. Mereka menilai, bila pihak tersebut memiliki dasar hukum, seharusnya menempuh jalur pengadilan, bukan menggunakan intimidasi dan penguasaan paksa.
Editor : Ismail