get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa KPK Soal Proyek Jalan Sumut, Ini Tanggapan Eks Sekda Effendy Pohan

KPK Periksa Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Dalami Kasus Korupsi Topan Ginting

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:39 WIB
header img
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk istri Topan Ginting, Isabella, serta mantan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan, dan saksi-saksi lainnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara terkait kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), PPK pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Saat OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta. Namun, jumlah tersebut hanyalah sisa dari pembagian dana yang diduga telah terjadi. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa tersangka pemberi suap menjanjikan 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK memperkirakan, total dana suap yang disiapkan dalam kasus ini bisa mencapai Rp46 miliar.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut