Tangis Pecah di Sidang Kematian Sekuriti PT STA: Suami Saya Pamit, Ternyata untuk Selamanya

Kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Nasution, SH menegaskan bahwa hasil visum menunjukkan adanya kekerasan fisik yang menyebabkan kematian Effendi. Ia juga meminta agar proses sidang dilakukan secara langsung, bukan daring.
“Sidang online membuat keluarga korban tidak bisa melihat langsung jalannya proses hukum. Hari ini saja, mereka duduk berdampingan dengan terdakwa, bahkan ada yang tidak pakai rompi tahanan. Ini tidak pantas,” ujar Irwansyah.
Sidang ditunda hingga 29 Juli mendatang, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa.
Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada 24 Desember 2024 silam di Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang. Saat itu, Effendi terlibat dorong-dorongan dengan sejumlah penggarap yang diduga hendak mengambil buah sawit dari kebun milik PT STA. Aksi tersebut berujung fatal: Effendi meregang nyawa saat menjalankan tugas.
Editor : Ismail