Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum 3 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Diganti
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Taman Kota Padangsidimpuan Rp 2,3 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:40 WIB
  • author Indra Siagian
Kasus Korupsi Taman Kota Padangsidimpuan Rp 2,3 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus Korupsi Taman Kota Padangsidimpuan Rp 2,3 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Padangsidimpuan senilai Rp2,3 miliar menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Polres Padangsidimpuan telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, pada Rabu (23/7/2025). "Kasus ini (dugaan korupsi Taman Kota Padangsidimpuan) sudah tahap penyidikan," terangnya.

Siti Rohani menambahkan bahwa penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari perhitungan tersebut.

Meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan, Siti Rohani enggan membeberkan detail mengenai jumlah dan identitas oknum yang telah diperiksa. Hal ini dikarenakan belum adanya penetapan tersangka.

Ia juga menolak berkomentar terkait informasi adanya oknum pelaksana proyek yang sedang mendekam di rutan Binjai dan dimintai keterangan.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota di Kota Padangsidimpuan ini memang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Petugas Polres Padangsidimpuan juga terus mendatangi lokasi proyek.

Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Hukum (Puspha) melalui Nuriono, pada Selasa (22/7/2025), mendesak penyidik kepolisian untuk segera menyelesaikan dugaan korupsi pembangunan taman kota di aliran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. 

“Kita mendesak aparat kepolisian untuk segera bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini,” ujar Nuriono.

Proyek taman kota ini lebih dikenal dengan sebutan Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin dengan nilai kontrak sebesar Rp2.377.786.797. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV KIS yang berkantor di Medan, dengan direktur berinisial AL, serta RS dan FP masing-masing menjabat sebagai komanditer dan wakil direktur.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut