get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Berganti, Ini Profil Singkatnya 

Bunuh Suami Demi Asuransi, Dosen Tiromsi  Divonis 18 Tahun Bui 

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:34 WIB
header img
Terdakwa Tiromsi Sitanggang. Foto: Istimewa 

Korban sempat dibawa ke RS Advent Medan. Kepada petugas, Tiromsi mengklaim suaminya tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga korban mencurigai luka di kepala dan meminta autopsi, yang sempat ditolak oleh Tiromsi. Hasilnya menunjukkan korban meninggal karena pukulan benda tumpul dan mati lemas. Temuan bercak darah di kamar korban turut memperkuat dugaan pembunuhan. 

Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan sosok berpendidikan tinggi—seorang dosen hukum—yang justru terjerat sebagai pelaku pembunuhan terhadap pasangan hidupnya sendiri.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut