get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Berganti, Ini Profil Singkatnya 

Bunuh Suami Demi Asuransi, Dosen Tiromsi  Divonis 18 Tahun Bui 

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:34 WIB
header img
Terdakwa Tiromsi Sitanggang. Foto: Istimewa 

MEDAN, iNewsMedan.id – Notaris sekaligus dosen hukum, Dr. Tiromsi Sitanggang (58), akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. 

Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. 

Vonis dibacakan Kamis sore (17/7/2025) di ruang sidang Cakra 4. Ketua Majelis Hakim Eti Astuti SH MH menegaskan, unsur pembunuhan berencana terbukti, sesuai Pasal 340 KUHP. Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan maksimal karena mempertimbangkan usia terdakwa yang lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga. 

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” tegas hakim Eti, yang didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra. 

Sebelumnya, JPU Syarifah dan Risnawati Ginting dari Kejari Medan menuntut Tiromsi dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa merancang kematian suaminya demi mencairkan klaim asuransi Rp500 juta dari PT Prudential Life Assurance. 

Dalam dakwaan, Tiromsi disebut mulai menyusun rencana sejak Februari 2024. Ia diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung asuransi, lalu mengatur pemeriksaan medis korban. Pada 22 Maret 2024, korban ditemukan tewas di rumah mereka di Medan Helvetia. Tiromsi diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang, yang kini buron, dan menyuruh stafnya keluar rumah sebelum kejadian. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut