Hendo Nurahman Warga Binaan Lapas Wafat di RS, Keluarga Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan

MEDAN, iNewsMedan.id - Hendo Nurahman, warga binaan kasus narkotika di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, meninggal dunia pada Senin dini hari (14/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di RS Royal Prima Medan.
Kematian Hendo memicu keprihatinan serius, sebab ia meninggal dunia dalam status yang masih belum dieksekusi pembebasannya, padahal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) telah memangkas masa hukumannya dan seharusnya ia bebas sejak November 2024.
Kuasa hukum Hendo Nurahman, Idam Harahap, menegaskan bahwa status Hendo saat meninggal dunia belum dilakukan eksekusi pembebasan. Ia menceritakan bahwa pada 11 Juli 2025, petugas Lapas Tanjung Gusta memang mendatangi RS Royal Prima dengan tujuan melakukan eksekusi. Namun, setelah dilakukan kroscek, ada perbedaan antara nomor putusan PK MA dengan tanggal yang tertera pada putusan.
"Sepengetahuan kami, keputusan tersebut tanggal 2023, sementara surat eksekusinya Desember 2024. Kami selaku kuasa hukum meminta diperbaiki surat tersebut," jelas Idam Harahap, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat menanyakan hal ini ke pihak Lapas, yang menyatakan akan mengkroscek kembali ke pihak Kejaksaan selaku pelaksana keputusan.
"Namun, pada saat itu, pihak Kejaksaan tidak hadir, hanya perwakilan Lapas," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring