get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Balik Jeruji ke RS: Hendo Nurahman Akhirnya Bebas Usai Sakit dan Polemik Hukum

Hendo Nurahman Warga Binaan Lapas Wafat di RS, Keluarga Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan

Senin, 14 Juli 2025 | 19:46 WIB
header img
Hendo Nurahman Wafat di RS, Keluarga Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Hendo Nurahman, warga binaan kasus narkotika di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, meninggal dunia pada Senin dini hari (14/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di RS Royal Prima Medan. 

Kematian Hendo memicu keprihatinan serius, sebab ia meninggal dunia dalam status yang masih belum dieksekusi pembebasannya, padahal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) telah memangkas masa hukumannya dan seharusnya ia bebas sejak November 2024.

Kuasa hukum Hendo Nurahman, Idam Harahap, menegaskan bahwa status Hendo saat meninggal dunia belum dilakukan eksekusi pembebasan. Ia menceritakan bahwa pada 11 Juli 2025, petugas Lapas Tanjung Gusta memang mendatangi RS Royal Prima dengan tujuan melakukan eksekusi. Namun, setelah dilakukan kroscek, ada perbedaan antara nomor putusan PK MA dengan tanggal yang tertera pada putusan.

"Sepengetahuan kami, keputusan tersebut tanggal 2023, sementara surat eksekusinya Desember 2024. Kami selaku kuasa hukum meminta diperbaiki surat tersebut," jelas Idam Harahap, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat menanyakan hal ini ke pihak Lapas, yang menyatakan akan mengkroscek kembali ke pihak Kejaksaan selaku pelaksana keputusan. 

"Namun, pada saat itu, pihak Kejaksaan tidak hadir, hanya perwakilan Lapas," ucapnya.

Hendo Nurahman sebelumnya diamankan oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana narkotika dan divonis 11 tahun penjara oleh PN Medan. Pihak keluarga kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. MA, melalui putusan PK Nomor 295 PK/Pid.Sus/2023, menganulir putusan sebelumnya dan memvonis Hendo 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Berdasarkan putusan ini, Hendo seharusnya sudah bebas pada November 2024.

Idam Harahap menduga, keterlambatan eksekusi putusan PK dari Kejaksaan menjadi penyebab Hendo tidak kunjung bebas. "Dari jaksa diduga tidak menyerahkan putusan eksekusi sehingga klien kami tidak bebas," katanya.

Istri Hendo, Linda, mengungkapkan bahwa selama ini Hendo tidak pernah mengeluhkan sakit parah. Namun, karena putusan MA melalui PK tidak segera dieksekusi, kondisi psikis Hendo terguncang dan mengalami stres berat. 

"Dia tuh awalnya kejang-kejang. Sebenarnya karena stres juga. Karena dia gak keluar-keluar. Dia ngeluh sakit 'kok aku nggak keluar ya,' katanya. Aturannya kan udah lama bebas dia. Kenapa gak dikeluarkan?" tutur Linda.

Pada 5 Juli 2025, Hendo dirujuk ke RS Royal Prima karena kejang-kejang. Linda menceritakan bahwa Hendo sempat masuk IGD dan kemudian dirawat di ICU. Dokter mengidentifikasi indikasi masalah saraf di kepala, dan hasil scan menunjukkan adanya tumor ganas stadium 4 di paru-paru Hendo. 

"Dokter bilang yang buat saya down, stadiumnya udah stadium lanjut. Stadium 4 katanya," ujar Linda dengan sedih, menambahkan bahwa dokter hanya memberi estimasi Hendo bisa bertahan sekitar seminggu, yang ternyata benar.

Linda sangat menyayangkan tidak adanya komunikasi dari pihak Lapas mengenai kondisi kesehatan suaminya sebelumnya. "Saya juga kaget waktu diagnosa dokter bilang udah stadium akhir. Seharusnya kan ada (kabar dari Lapas). Makanya saya kaget. Saya mau pingsan," ungkapnya. 

Ia yakin, seandainya suaminya dibebaskan pada November 2024, penyakitnya mungkin bisa ditangani lebih awal. "Ini kan udah perampasan hak kemerdekaan. Harusnya kan keluar lama. Kalau tahu, kita kan bisa berobat. Walaupun makai BPJS. Gak sesetres begini dibilang udah stadium akhir," terang Linda.

Pihak keluarga Hendo Nurahman telah membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara pada Kamis (10/7) dengan tuduhan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHPidana. Keluarga menginginkan kasus ini terus berlanjut dan menuntut keadilan untuk Hendo. 

"Saya mau keadilan untuk suami saya. Diperjuangkanlah. Dia gak dapat keadilan. Harusnya udah lama keluar dari awal," pinta Linda.

Sebelumnya, Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Ismadi, pada Sabtu (12/7/2025) malam, memang membenarkan bahwa Lapas telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan akhirnya mengeksekusi pembebasan Hendo pada Jumat (11/7/2025) pukul 21.55 WIB. 

Namun, kuasa hukum dan keluarga menegaskan bahwa pada saat meninggal, proses eksekusi tersebut belum selesai atau ditandatangani oleh pihak keluarga, sehingga Hendo masih berstatus sebagai warga binaan. Ismadi membantah adanya penahanan pembebasan dan menyatakan bahwa Lapas hanya menunggu eksekusi dari Kejaksaan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut