get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba Diciduk di Tanah 600, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

Modus CPU Komputer: Pemuda Jatim Pembawa 7,5 Kg Sabu dari Malaysia Diciduk di Tanjungbalai

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:52 WIB
header img
Modus CPU Komputer: Pemuda Jatim Pembawa 7,5 Kg Sabu dari Malaysia Diciduk di Tanjungbalai. Foto: Dok. Polres Tanjungbalai

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dijual di Madura.

"Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika," tegas Kapolsek. 

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut