Modus CPU Komputer: Pemuda Jatim Pembawa 7,5 Kg Sabu dari Malaysia Diciduk di Tanjungbalai

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Berkat respons cepat terhadap aduan masyarakat, personel Polsek Sei Tualang Raso berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria asal Jawa Timur pada Selasa (8/7/2025). Pelaku, yang menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam CPU komputer, diamankan saat menumpang becak motor.
Tersangka berinisial R (22), warga Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Sokobana, Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap di Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, tak jauh dari Polsek Sei Tualang Raso. Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 bungkus kemasan sabu dengan total berat 7,54 Kg yang disembunyikan di dalam CPU komputer.
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo Karo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim kemudian diturunkan untuk melakukan observasi di lokasi kejadian.
"Benar saja, seorang pria dengan ciri-ciri sedang menaiki becak motor diamankan. Polisi pun menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam CPU komputer dengan maksud untuk mengelabui petugas," jelas Kapolsek, Kamis (10/7/2025).
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut.
Editor : Jafar Sembiring