Bak Film Koboi, Pasutri Bawa 1 Kg Sabu di Binjai Tembaki Polisi Saat Digerebek
Kamis, 10 Juli 2025 | 12:21 WIB

“Hasil interogasi, keduanya mengaku sebagai suami istri dan berdomisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan,” terang Junaidi.
Saat ini, kata dia, pasangan tersebut telah diamankan di Mapolres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.
AKP Junaidi juga menegaskan bahwa Polres Binjai tak akan kompromi terhadap jaringan peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap bandar maupun pengedar narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
Editor : Ismail