Tega! Dosen Sekaligus Notaris Ini Bunuh Suami demi Asuransi, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Hasil autopsi di RS Bhayangkara, yang dilakukan pada 27 April 2024, menyatakan korban meninggal akibat mati lemas setelah mengalami trauma hebat di kepala akibat benturan benda tumpul. Laboratorium forensik juga menemukan bercak darah di kamar korban, yang identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir.
Pasca kematian suaminya, terdakwa mengajukan klaim asuransi jiwa ke PT Prudential pada 20 April 2024. Namun, sejumlah dokumen pendukung seperti laporan polisi dan hasil visum belum dilampirkan. Dalam proses verifikasi lapangan, perusahaan asuransi tidak menemukan bukti adanya kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diklaim terdakwa.
Tak hanya itu, JPU juga membeberkan dugaan upaya terdakwa mengintervensi proses hukum. Pada 28 Maret dan 16 April 2024, terdakwa sempat menemui dua saksi keluarga korban, Anggiat Situngkir dan Marasi Manihuruk, untuk meminta pencabutan laporan polisi.
"Tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa, tapi juga mencoba menghalangi proses peradilan. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif," tegas jaksa Emmy.
Editor : Ismail