Tega! Dosen Sekaligus Notaris Ini Bunuh Suami demi Asuransi, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Langkah selanjutnya, korban diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Jaksa menilai semua itu dilakukan demi mempercepat proses klaim jika korban meninggal.
Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 10.00–12.00 WIB, di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga bekerja sama dengan seorang pria bernama Grippa Sihotang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saksi-saksi di lokasi menguatkan dugaan keterlibatan terdakwa. Saksi pekerja bangunan Surya Bakti alias Ucok mengaku mendengar korban berteriak minta tolong dalam bahasa Batak. Saksi lain, Fanny Elisa Paramita Sitanggang, yang bekerja di kantor terdakwa, mengungkap sejumlah kejanggalan sebelum dan sesudah kejadian, termasuk perintah untuk keluar rumah dengan alasan yang dibuat-buat.
Saksi Mayline Cristina Hulu alias Memey, pemilik salon di sebelah rumah terdakwa, mengaku melihat korban sudah tergeletak tak sadarkan diri di lantai. Terdakwa sempat mengklaim kepada saksi bahwa korban hanya pingsan.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil pribadi. Namun, saat tiba sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Kepada pihak rumah sakit, terdakwa menyebut penyebab kematian adalah kecelakaan lalu lintas di depan rumah.
Namun, saksi keluarga korban, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir, menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban dan tidak mendapati bukti kecelakaan di lokasi yang disebutkan terdakwa.
Editor : Ismail