Bobby Diminta Batalkan Kebijakan Sekolah 5 Hari

MEDAN, iNewsMedan.id– Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan mengatakan kebijakan sekolah 5 hari dalam seminggu di Sumatera Utara jangan dipaksakan. Jika tetap dipaksakan wajib diterapkan seluruh sekolah, maka akan berpotensi melanggar undang-undang dan bisa dibatalkan.
“Ini ada perdanya (sekolah 5 hari seminggu) ? Pakai Pergub ? Nanti akan saya suruh batalkan” kata Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker dalam Workshop Pendidikan dengan Tema Menggali Potensi Siswa Melalui Pembelajaran Bermakna dan Mendalam yang diselenggarakan Kemendikdasmen Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pedidikan Guru (GTKPG) di Hotel Le Polonia, Jl Jend Sudirman, Medan, Sabtu (5/7).
Sofyan Tan yakin kebijakan sekolah 5 hari seminggu sifatnya tidak untuk diwajibkan. Pergub tidak boleh mengatur sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yakni peraturan menteri. Bahkan bila ada kewajiban di peraturan menterinya, dipastikan tidak sesuai undang-undang.
Ada banyak alasan kebijakan sekolah 5 hari dalam seminggu tidak bisa dipaksakan karena harus menyelenggarakan proses belajar mengajar hingga pukul 16.00 WIB. Banyak sekolah di Sumut yang menerapkan sekolah dua gelombang yakni pagi dan siang karena tidak cukup ruang kelasnya. Jika dipaksakan, maka siswa yang masuk siang dialihkan belajarnya mulai sore pulang malam. Ini tentu justru menimbulkan masalah baru.
Lalu masih banyak sekolah yang belum baik fasilitas toilet dan kantinnya. Jika siswa dan guru harus seharian di sekolah, bisa mengganggu dari sisi kesehatan. Serta bisa menambah pengeluaran siswa dan guru yang harus makan siang di sekolah. “Ini namanya mau memiskinkan orang yang sudah miskin,” ujarnya.
Secara psikologis, siswa dan guru tidak akan maksimal belajar mengajar seharian hingga sore. Setiap orang hanya bisa fokus 2 jam belajar non stop. Karena itu ada waktu istirahat setiap dua jam pelajaran. Jika dipaksakan hingga sore, maka tidak akan bisa menerapkan pembelajaran bermakna dan mendalam.
Editor : Ismail