J&T Express Beri Klarifikasi soal Kasus Kurir yang Kecelakaan di Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Manajemen J&T Express memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan penahanan ijazah kurir bernama Dimas Tri Setyo pasca-kecelakaan fatal di Kota Medan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang dimuat oleh iNewsMedan.id pada 2 Juli 2025.
Dalam keterangan resminya, J&T Express menjelaskan beberapa poin penting:
Manajemen J&T Express menegaskan bahwa Dimas Tri Setyo bekerja sebagai kurir melalui mitra penyalur tenaga kerja atau outsourcing. Dengan demikian, Dimas bukanlah karyawan tetap di bawah PT Global Jet Express (J&T Express). Dokumen pribadi seperti ijazah dan BPKB diserahkan langsung oleh Dimas kepada mitra penyedia tenaga kerja sebagai kelengkapan administrasi.
Sepanjang masa pemulihan pasca-kecelakaan, J&T Express mengklaim telah memberikan dukungan penuh kepada Dimas, termasuk pemenuhan hak secara penuh serta kesempatan untuk tetap bekerja di J&T Express pada bagian processing Drop Point.
J&T Express melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Dimas dikarenakan adanya pelanggaran berat yang terbukti dan teridentifikasi. Pelanggaran ini disebut-sebut terjadi berulang kali dan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, J&T Express bersama pihak mitra penyalur tenaga kerja berencana mengadakan pertemuan langsung dengan Dimas. Pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi, memastikan kesamaan pemahaman atas situasi, dan mencapai komunikasi yang komprehensif.
Manajemen J&T Express berkomitmen untuk memastikan operasional berjalan sesuai dengan standar pelayanan dan menjunjung tinggi keamanan bekerja bagi seluruh kurir serta karyawan di seluruh Indonesia.
"Demikian informasi ini kami sampaikan. Kami berharap, informasi ini dapat menjadi penyeimbang dan memberikan kejelasan dari yang sudah beredar," tutup Manajemen J&T Express dalam pernyataannya yang diterima iNewsMedan.id, Jumat (4/7/2025).
Editor : Jafar Sembiring