JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juli 2025 | 14:04 WIB

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Hasto memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Untuk perbuatan tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak Hasto dijadwalkan pekan depan.
Editor : Jafar Sembiring