Tegur Pasangan Mesra di Jalan, Pemuda di Siantar Dikeroyok hingga Babak Belur
Rabu, 02 Juli 2025 | 10:42 WIB
Polisi kemudian bergerak cepat. Enam hari usai kejadian, tepatnya Sabtu malam, 28 Juni 2025, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau bersama tim opsnal berhasil meringkus tiga pelaku—ES, Penyok, dan JPS—saat sedang nongkrong sambil minum tuak di sebuah kafe di pinggir Jalan Ringroad. Mereka langsung digelandang ke Mako Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini tiga pelaku sudah diamankan dan sedang diproses hukum atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUHPidana," kata AKP Restuadi.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial EP masih dalam pengejaran dan masuk daftar buronan.
Editor : Ismail