get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Dana Desa di Padang Sidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut 

Bobby Nasution Tegaskan Siap Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut

Senin, 30 Juni 2025 | 12:22 WIB
header img
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Pernyataan ini disampaikan Bobby menyusul penyelidikan KPK yang tengah mendalami aliran uang suap dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (28/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa timnya sedang melacak distribusi uang suap, baik yang tunai maupun ditransfer, kepada berbagai pihak, termasuk Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang merupakan salah satu anak buah Gubernur Bobby.

"Uang Rp2 miliar ini sudah didistribusikan, ada yang tunai, ada yang ditransfer. Kami akan kejar ke mana saja uang itu mengalir," tegas Asep.

Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menegaskan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum. "Kalau dipanggil saya bersedia, namanya proses hukum," ujar Bobby kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

Bahkan, Bobby menyatakan bahwa jika ada aliran uang yang mengalir ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, baik ke bawahan maupun atasan, maka wajib hukumnya untuk memberikan keterangan. 

"Apalagi kalau ada aliran uang dan kita semua di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh Pemprov apakah kebawahan atau keatasan ada aliran uangnya ya, wajib memberikan keterangan," tegasnya.

"Ya kita lihat di hukum aja nanti dilihat," tambah Bobby. 

Dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Dinas PUPR Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); serta dua pihak swasta atau rekanan, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

OTT ini berawal dari dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar.

Kronologi kasus menunjukkan bahwa Topan diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada kedua proyek tersebut.

Selanjutnya, KIR dihubungi oleh RES yang memberitahukan tentang penayangan proyek pembangunan jalan pada Juni 2025 dan meminta KIR untuk menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran. Antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, KIR diduga memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal-hal teknis terkait proses e-katalog.

KIR bersama RES dan staf UPTD kemudian diduga mengatur proses e-katalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut ini, diduga terjadi pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut