Gubernur Bobby Nasution Sesalkan Penangkapan Kadis PUPR Sumut oleh KPK

Dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Dinas PUPR Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); serta dua pihak swasta atau rekanan, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Berdasarkan data dari KPK, OTT ini berawal dari kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp 157,8 miliar.
Kronologi kasus ini menunjukkan bahwa Topan diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kedua proyek tersebut.
Selanjutnya, KIR dihubungi oleh RES yang memberitahukan tentang penayangan proyek pembangunan jalan pada Juni 2025 dan meminta KIR untuk menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran. Antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog.
KIR bersama RES dan staf UPTD kemudian diduga mengatur proses e-katalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Editor : Jafar Sembiring