Ini Kronologi KPK Bongkar Suap Proyek Jalan yang Libatkan Kadis PUPR Sumut

JAKARTA, iNewsMedan.id — KPK merinci kronologi dugaan praktik suap yang menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, dan sejumlah pejabat lain dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di kawasan Sipiongot.
"Perkara ini bermula pada 22 April 2025, saat dilakukan survei lapangan oleh TOP, RES, KIR dan staf Dinas PUPR ke lokasi proyek di Desa Sipiongot," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Setelah survei, Topan Ginting memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk PT DNG milik KIR sebagai rekanan penyedia proyek jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. Proses penunjukan tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah.
Selanjutnya, KIR diminta memasukkan penawaran dan berkoordinasi dengan staf UPTD untuk memuluskan pengaturan tayang paket proyek dalam sistem e-katalog.
"Untuk proyek lain, bahkan disarankan diberi jeda seminggu agar tidak mencolok," ungkap Asep.
Pengaturan itu berujung pada pemberian uang secara bertahap melalui transfer rekening kepada RES dan juga kepada TOP melalui perantara.
Editor : Ismail