get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

Ini Kronologi KPK Bongkar Suap Proyek Jalan yang Libatkan Kadis PUPR Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:18 WIB
header img
Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut. (Ist)

JAKARTA, iNewsMedan.id — KPK merinci kronologi dugaan praktik suap yang menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, dan sejumlah pejabat lain dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di kawasan Sipiongot.

"Perkara ini bermula pada 22 April 2025, saat dilakukan survei lapangan oleh TOP, RES, KIR dan staf Dinas PUPR ke lokasi proyek di Desa Sipiongot," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Setelah survei, Topan Ginting memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk PT DNG milik KIR sebagai rekanan penyedia proyek jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. Proses penunjukan tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah.

Selanjutnya, KIR diminta memasukkan penawaran dan berkoordinasi dengan staf UPTD untuk memuluskan pengaturan tayang paket proyek dalam sistem e-katalog.

"Untuk proyek lain, bahkan disarankan diberi jeda seminggu agar tidak mencolok," ungkap Asep.

Pengaturan itu berujung pada pemberian uang secara bertahap melalui transfer rekening kepada RES dan juga kepada TOP melalui perantara.

KPK menyebut praktik suap terjadi di dua institusi berbeda di Sumatera Utara: Dinas PUPR Pemprov dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I. Modus yang digunakan serupa, yakni pengaturan proyek dan pemberian uang agar perusahaan tertentu memenangkan lelang.

"Untuk proyek di Satker PJN Wilayah I, HEL selaku PPK menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY," jelas Asep Guntur Rahayu.

Uang tersebut diberikan sejak Maret 2024 sampai Juni 2025, dan berkaitan dengan proyek-proyek preservasi dan rehabilitasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI yang dikerjakan oleh PT DNG dan PT RN.

Menurut Asep, HEL sebagai pejabat negara memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan pengadaan, hingga mengambil keputusan anggaran.

"Karena jabatannya, HEL melakukan pengaturan e-katalog sehingga PT DNG dan PT RN dapat menang," kata Asep.

KPK menduga para pemberi dan penerima gratifikasi tersebut telah melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 dan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 dan Pasal 12B.

“Perkara ini masih akan kami kembangkan. KPK akan terus menelusuri proyek lainnya yang terindikasi dikondisikan,” kata Asep.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut