get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Asahan Heboh, Tumpukan Celana Dalam Wanita Ditemukan di Gudang Kosong

Celana Dalam Milik Dea OnlyFans Turut Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 29 Maret 2022 | 14:22 WIB
header img
Dea OnlyFans.(Foto:Instagram Dea OnlyFans)

Auliansyah Lubis dalam lanjutan keterangannya mengatakan, “Kami akan memanggil pria yang ada dalam video porno bersama tersangka. Nanti akan kami periksa dan kalau misalnya memenuhi pasal maka akan dijadikan tersangka.” 

Dea Onlyfans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret silam. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022. 

Polisi amankan celana dalam hingga laptop saat penangkapan Dea OnlyFans. (Foto: Intan/MNC Portal Indonesia)

Content creator OnlyFans itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dea OnlyFans juga disangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lihat Juga: Polisi Amankan Laptop hingga Celana Dalam dari Dea OnlyFans

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut