get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Asahan Heboh, Tumpukan Celana Dalam Wanita Ditemukan di Gudang Kosong

Celana Dalam Milik Dea OnlyFans Turut Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 29 Maret 2022 | 14:22 WIB
header img
Dea OnlyFans.(Foto:Instagram Dea OnlyFans)

JAKARTA, iNews.id - Celana dalam milik Dea OnlyFans turut diamankan  Polda Metro Jaya. Dalam rilisnya, Polda Metro Jaya juga menyita laptop milik tersangka Dea OnlyFans.

Saat melakukan penangkapan, pihak berwajib menemukan deretan foto telanjang dan video panas tersangka bersama seorang pria. 

Video tersebut, kemudian didistribusikan ke situs OnlyFans oleh akun @gresaidss. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Dea melakukan itu secara sadar akibat motif ekonomi. 

Polisi amankan celana dalam hingga laptop saat penangkapan Dea OnlyFans. (Foto: Intan/MNC Portal Indonesia)

“Penghasilan tersangka dari OnlyFans antara Rp15 juta hingga Rp20 juta dalam sebulan,” ujar Auliansyah Lubis saat jumpa pers yang digelar di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). 

Selain foto dan video syur, pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut. Baju cosplay tema pelayan, pakaian dalam, laptop, ponsel, hingga kartu ATM. 

Auliansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus pornografi tersebut. Dalam waktu dekat, mereka juga akan memanggil beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Auliansyah Lubis dalam lanjutan keterangannya mengatakan, “Kami akan memanggil pria yang ada dalam video porno bersama tersangka. Nanti akan kami periksa dan kalau misalnya memenuhi pasal maka akan dijadikan tersangka.” 

Dea Onlyfans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret silam. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022. 

Polisi amankan celana dalam hingga laptop saat penangkapan Dea OnlyFans. (Foto: Intan/MNC Portal Indonesia)

Content creator OnlyFans itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dea OnlyFans juga disangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lihat Juga: Polisi Amankan Laptop hingga Celana Dalam dari Dea OnlyFans

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut