Residivis Curanmor Coba Gasak Motor Polisi, Berakhir Ditembak

Mirisnya, hasil dari pencurian ini digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, serta berfoya-foya bersama teman-temannya.
"Setelah kita lakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya positif narkoba," tambah Kompol Daulat Simamora.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pasang kunci 'T', dua besi pipih mata kunci yang diruncingkan sebagai alat perusak kunci kontak, satu kunci 'L', satu tang jepit, satu handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS warna hitam milik anggota Polri yang dicuri pelaku.
"Atas perbuatannya, MAL dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan dan lokasi pencurian lainnya," tegas Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring