get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Sumut-Aceh Rebutan 4 Pulau, Muzakir Manaf Minta Menteri Yusril Kaji Ulang: Itu Hak Kami!

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah Empat Pulau Aceh-Sumut

Senin, 16 Juni 2025 | 10:57 WIB
header img
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah Empat Pulau Aceh-Sumut. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait polemik empat pulau di Aceh yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Yusril menegaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut bukanlah penentu batas wilayah.

Menurut Yusril, Kepmendagri itu hanya memuat pengkodean atas pulau-pulau, yang merupakan prosedur rutin tahunan. Pengkodean keempat pulau yang dimaksud (Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil) didasarkan atas usulan Pemerintah Provinsi Sumut.

"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," jelas Yusril dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Ia menegaskan, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri sama sekali tidak berarti bahwa pulau-pulau tersebut secara otomatis masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

"Penentuan batas wilayah daerah, menurut Yusril, harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri)," tegas Yusril.

Yusril juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut, apakah akan masuk ke wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

"Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik," imbaunya.

Ia menambahkan, permasalahan batas wilayah, baik darat, laut, maupun status pulau, memang relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan maraknya pemekaran daerah. Dahulu, undang-undang pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat modern.

Dalam kasus ketidakjelasan batas wilayah, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah dan menentukannya sendiri. Tidak jarang pula pemerintah pusat memfasilitasi dan menjadi penengah. Hasil kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Permendagri. Hal serupa juga berlaku untuk empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut ini.

Yusril menyebut bahwa masalah ini sudah lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum ada titik temu, masalah ini diserahkan kembali kepada pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan final.

"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut