get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumatera Utara Siap Pantau Hilal Idul Adha 2025 di Dua Titik Strategis, Ini Lokasinya

Eksekusi Kepmendagri soal 4 Pulau Berpeluang DItunda, DPR Minta Mediasi Dilakukan Secara Holistik

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:53 WIB
header img
EKSEKUSI Kepmendagri soal 4 Pulau Berpeluang DITUNDA, DPR Minta Mediasi Dilakukan Secara Holistik. Foto: Tangkapan Layar/Google map

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini secara spesifik merekomendasikan penundaan eksekusi Kepmendagri tersebut hingga ada klarifikasi lapangan yang menyeluruh.

Selain itu, Bahtra juga mengusulkan pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri. Tim ini disarankan melibatkan Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan DPR RI.

Dia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi fakta di lapangan.

"Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh," tegas Bahtra, menyoroti pentingnya keadilan berdasarkan bukti hukum dan sejarah.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut